• Mortal Kombat 2 arcade game
At the main menu, hold L2 and press Square, Up, Down, Right, Left, R2, Square to unlock the classic Mortal Kombat 2 arcade game in the Kontent menu. If you entered the code correctly, you will hear a sound. Alternately, successfully complete all five Smoke missions. Note: This feature is not available in the European version of the game.
• Play as Scorpion
At the main menu, hold L2 then press Square, Up, L1, R1, Left, Right, Square to unlock Scorpion in Single Player, Co-Op, and Versus modes. If you entered the code correctly, you will hear a sound. Alternately, successfully complete the game with Liu Kang to unlock Scorpion in Single Player and Co-Op mode. To unlock Scorpion in Versus mode, in the Foundry area, follow the pathway downstairs to the left of the save point. Two archers will break through the wall. Throw one at the wall to the left of the doorway to break it open, giving you access to a hidden room full of lava and a Ying Yang on a ledge. Grab one of the archers and throw him into the lava. Then, double jump off his back to get the Ying Yang that unlocks Scorpion in Versus mode.
• Play as Sub-Zero
At the main menu, hold L2 then press Square, Down, Up, L1(2), Up, Square to unlock Sub-Zero in Single Player, Co-Op, and Versus modes. If you entered the code correctly, you will hear a sound. Alternately, successfully complete the game with Kung Lao to unlock Sub-Zero in Single Player and Co-Op mode. To unlock Sub-Zero in Versus mode, take the boat ride across blood lake. You can find Sub-Zero's Versus mode icon in back of the lion-like statue to your left (when facing the big door). Run along the wall and double jump at the end to collect it.
• Play as Baraka
In the Soul Tomb Portal, go to the area where you must wall climb. You will see a path that leads to the left and one that leads to the right; take the path to the right. There will be a statue on the path; use the Fist of Ruin to break it. Continue along the path and use the long jump ability to cross the gap and get the Koin to unlock Baraka in Versus mode.
• Play as Johnny Cage
Get to the area in the Wu-Shi Academy where everything is burning. Go to the extreme right of the gate, then jump onto the roof of the house. Run to the right and jump to reach a new platform with a boulder blocking your way. Collect the Koin to unlock Johnny Cage in Versus mode.
• Play as Kitana
In the Mortal Kombat 2 arena level (just before the portal with the two statues in front of it) in the Evil Monastery, you will find a number of pillars. Jump on the half broken pillar, then double jump on the roof. Collect the Koin to unlock Kitana in Versus mode.
• Play as Noob Saibot
Have a match in Versus mode with Sub-Zero vs. Sub-Zero. Player one will be Sub-Zero, and player two will be Sub-Zero's brother, Noob Saibot.
• Play as Reptile
Go to the section after the Brotherhood Of Shadow in Living Forest. Long Jump across the gap with the small waterfall, then go through the door. Get the clay statues to come to life, then destroy their shield. Get one of them near the giant stone column on the other side of the stream, near where you entered. Throw the clay statue into it and it will fall. Return to where the little waterfall was located and get the Koin to unlock Reptile in Versus mode.
• Easy health
If you use a save point, your health will be fully restored, even if you do not save.
• Easy experience
It is possible to get all the experience needed to get all the moves at the beginning of the game. After you fight your way through the start and cross the first pit, you will be in a room with a lamp hanging from the ceiling. In the next room, you will first see a quick intermission sequence of the Oni killing one of their own. Afterwards, you must fight them. Raiden will tell you to throw one of the enemies through the wall to progress. Do not break the wall. Instead, keep killing the Onis, which will keep appearing. Try to get a high combo score to get more points. If your combos are high and you perform a fatality, you will get a little bonus experience. To speed up the process, pay attention to the top left where your combo count is displayed. If at anytime you see "Toasty", instead of "Impressive", "Outstanding", etc., press Start to get an extra 1,000 experience points. Keep repeating this to master all your moves very fast.
About half way through the Wu Shi Academy, you will have to get a weapon to cut the ropes to three cauldrons. Johnny Cage will be fighting with you and three Tarkatans will appear. The Tarkatans will keep respawning until the ropes to the three cauldrons are cut. Keep killing the Tarkatans to get an unlimited amount of experience. You can also keep killing the Tarkatans with either of the two weapons that you can pick up, and once the weapon disappears, it will respawn again at the same location.
When you reach a multiple of 10 in your combo meter, the announcer will say comments like "Outstanding!", "Superb!", etc.; however, the word "Toasty!" will be spoken at random times. When "Toasty!" is spoken, press Down + Start to get an extra 1,000 experience points. If done correctly, the screen will flash and "TOASTY! 1000 Pts." will be displayed.
• Easy Test Your Might
Instead of only tapping X, tap X + Square to make the Test Your Might segments much easier.
• Fight against Ermac
In the Warriors arena during one of the Smoke missions, interact with the mysterious warrior on the left three times. You will then fight Ermac. Note: You can do this at any time.
• Fight against Kano
Just before you fight Shao Khan towards the end of the game, Kitana is in the right cell walking back and forth. Talk to her about four times until guards appear. Fight and defeat them, then go in the entrance that the guards came out of. You will find Jax and fight Kano.
• Fight against Mileena
Note: You must first have the Swing ability. Go to the Living Forest area. At the first save point, there should be tree branches. Swing around this area somewhere until you get to a tree. Climb up it with the Wall Climb. After long bridges with lots of challenges, you will finally find Mileena and fight her.
• Defeating Baraka
Baraka has four strategies while fighting. The first is just a basic one-on-one fight. Use your best combos and juggles, but do not keep him in the air too long or he will strike you with his blades and knock you back. After fighting awhile, and when you damage him enough, a short intermission sequence will start, showing Baraka freeing some monks and lighting them on fire. He will then throw two monks at you that run around on fire. Do not get too close to them and pick them off. This will give you a small amount of health. Keep battling Baraka as before. Eventually, another intermission sequence will begin. After it ends, you must fight a projectile battle with Baraka. Use your hat as Kung Lao, your fireballs as Liu Kang, and keep moving and evading. This round will not too long. Once you have damaged him enough, you will see the last intermission sequence. Baraka will go berserk and gives you access to two weapons, which you will need to use against him. Pick up the weapon closest to you and start hacking away at Baraka. Note: You cannot block while holding your weapon. When he is sufficiently damaged, a Test Your Might will occur, and you must win to stun Baraka. While he is stunned, impale him on your sword. Next, pick up the other sword, damage him, and repeat the above steps. After you impale him the second time you can use your fatality and finish him.
• Defeating the Orochi Hellbeast
This trick requires a full level 3 fatality meter. As soon as the battle begins, approach one of the Tarkatans (or Demon Generals if you are fighting the one in the Foundry). Hit them with the Fatality Stunner and perform a Brutality. While in Brutality mode, keep attacking the Hellbeast with quick attacks to deal lots of damage to it. It will be dead within a few seconds.
• Santa Claus and other flying objects in The Pit
At Goro's layer, just before you see Reptile, stand by the lion and look at the moon. Wait a short time to see Santa Claus and his reindeer, a witch, and a rocket ship. There is about a one minute delay between each of them.
• Terminator 2: Judgment Day reference in Netherrealm
As soon as you defeat Inferno Scorpion, he will be pulled down by Hell's Skeletons. As soon as he get burned to his head, he will put his thumb up. In Terminator 2 the T-101 wants John and Sarah Conner to burn him in lava, then puts his thumb up as soon as his head is under lava. Midway also produced the arcade game Terminator 2: Judgment Day.
• Wrong dialogue
At the beginning of the game when Johnny Cage says "Liu, this way", if you are someone else besides Liu Kang he will still say it.
• Liu Kang's mouth remains open
After Liu Kang uses his fireball to finish his opponent in Versus mode, his mouth remains open throughout his winning pose and speech.
• Living Tree hints in Living Forest
You must find the three hints before you can enter the door with a Snake Head. To find them, grab and throw an enemy into the mouth of the Living Tree (big tree with a face). There are three Living Trees in the Living Forest. The first is before the statue that you can save on. The second is beside the door on the map where you can find Reptile's Yingyang. The third is on the right side of the door with the Snake Head.
• Finding Smoke in Living Forest
Go to the second door guarded by the living clay statues, the one after the thin river and next to the grappling living tree. Destroy the soldiers' shield first and throw them into the sealed tomb door. Go through the opening and follow the path to find Smoke, who will issue five missions for you to complete. Once you have completed a mission, return to Smoke and he will issue the next one.
• Smoke mini-missions
Destroy a statue in Wu-Shi Academy and enter the Warrior Shrine. The Warrior Shrine is at the very start of the Wu-Shi area.
Break the walls in the Soul Tombs to reveal a secret fatality. This is an area with spikes on the ceiling and about six Tarkata in the room. You can see out on the far side of the room and you need to break the four center sections of the wall.
Offer thee Sacrifices in the Sacrifice Room in Soul Tombs. You must go through the room that does not have a green or red symbol above it. Then, do air throws to get the Tarkatas into the spiked areas.
Find all Purple Portals and throw an enemy into each one to unlock the portal. There are only two portals to throw mobs into (one near the Evil Monastery and the other at the lower level near the climbing spot).
To unlock the Pit II, enter the portal and survive in the frozen peaks. After you enter the portal, keep killing the enemies that appear until you are told that you have won.
• Secret items
Goro's Lair
Concept Art: In room 1, throw an enemy into the skeleton on the wall.
Movie: In room 2, you must have Double Jump, or wall run to reach it.
Concept Art: In room 3, shoot at the moon and it will appear in the middle of the bridge.
Concept Art: In room 4, uppercut an enemy into the chandelier. It will fall and unlock it.
Fatality Input Image: In room 5, you need Double Jump to get it.
Concept art: In room 6, drop down on the left side of the broken bridge.
Concept Art: Drop down on the left side, toward you, when on the end of the bridge at the top.
Wu-Shi Academy
Concept Art: In area 1, throw someone in the third catapult. He will hit the wall and unlock it.
Warrior Shrine Vs. mode: In area 1, hit someone into the fourth catapult. It will break a barrier that is blocking you from the Ying Yang.
Arena Art: In area 2, you need the Swing move. Wwing on the branch and get across.
Johnny Cage in Vesus mode: In area 3, jump on the building left of the first Test Your Might, and jump into the opening above the first Test Your Might.
Fatality Input Image: In area 4, go to the place where you cut the ropes to the pots and climb up the left wall. You may need to Wall Run, then Double Jump to get on top.
Concept Art: In area 5, you need the Swing move. You can then jump across a couple poles and get to it.
Concept Art: In the Warrior Shrine, Defeat Ermac to get it.
Evil Monastery
Concept Art: In room 1, the first window at the top where the enemies crash through will have a Dragon Koin. Shoot it and the Ying Yang will appear next to you.
Concept Art: In room 3, throw two enemies on each of the statues claws.
Kitana in Vesus mode: In room 4, jump on the broken column on the left (just past Shadow Priest), then jump left onto the roof.
Concept Art: In the Boss area, go back after you defeat the Boss and ut should be there.
Living Forest
Concept Art: In area 1, you must swing on branches to find a secret area above the save statue. Enter the hidden level above the save (you must swing and climb) and you will see a Dragon Koin; shoot it.
Fatality Input Image: In area 1, go to the end of the hidden level and defeat Mileena.
Reptile in Vesus mode: In area 2, go into area 3. Make the clay soldiers come to life and throw them into the column that is half broken on the right side of the creek. It is right at the fork of the creek, near where you entered.
Concept Art: In area 2, throw a clay solider into the door of the building in the southwest corner.
Fatality Input Image: In area 3, go right behind the top of the tree. There is a space on the left side to get behind the tree, but you need Double Jump.
Concept Art: In area 4, go on the left side of the giant snake head and Wall Run up the wall and jump over.
Concept Art: In area 5, go back into this room after completing the level and step inside the circle. Statues will fly at you as before. Crush them all and get it. This is easier to do in Ko-Op mode, but is possible in single player.
Fatality Input Image: In area 6, going down the hall to Reptiles house there is an eye at the top of the tunnel that will be half closed. Shoot it and get the icon.
Soul Tomb
Arena Art: Before the building, look left in the circle and you will see a Dragon Koin; shoot it.
Arena Art: In the main room, above the door that leads to Baraka is an icon. You will probably need Wall Run to get it.
Kombat Tomb in Vesus mode: In red room 1, throw an enemy in each spiked device.
Baraka in Vesus mode: In the red room middle door, climb up the skulls and move to the right. Break the statue then continue that way and jump over near the second floor door.
Movie: In the red room middle door, there should be another Ying Yang on the floor where the statue broke.
Movie: In the Test Your Might spiked maze, Wall Run up the side and kick the skull to make it go in on the exit door. A priest will appear in the middle circle. Kill him and get it.
Fatality Input Image: In red room middle 2, go in the left bottom corner and jump up there. You cannot see it, but it is there.
Fatality Input Image: In red room middle 3, break the wall and shoot the Dragon Koin.
Concept Art: In red room left 1, kill the Bloody skeleton in the background.
Concept Art: In the Hellbeast room, go back into the room after you defeat him. Stand on the button on the right side of the room for about five to ten seconds.
Fatality button combination: In green door room 1: there are no secret yin yangs. However, complete the first Smoke mission by throwing four Tarkatans into the four breakable walls to reveal a fatality button combination.
Arena Art: In green door room 2, there is a chain on the right that has hooks on it. Throw someone on it.
Concept Art: In green door room 2 right 1, in the center where the circle platform is located, uppercut a Baraka into the flying dinosaur.
Kombat Crag in Vesus mode: In green door room 2 right 3, there is a statue on the left. Break it and follow the path.
Fatality Input Image: In green door room 2 right 3, there where you collected the Ying Yang above, wall run and jump on top of the cell to collect another.
Fatality Input Image: In green door room 2 top, jump in the middle where you fight Barakas, and long jump to the right.
Arena Art: In green door room 2 left 1, go back into the soul tomb after you complete it.
Wasteland/NetherRealm
Fatality Input Image: In Wasteland main, there is a Ying Yang above the save. Climb up to the second floor and move over that way.
Concept Art: In Wasteland main, throw or uppercut an enemy into the pole in the middle of the ditch.
Concept Art: In Wasteland second story cave, Go back after you complete this area and kill the Oni Overlord.
Fatality Input Image: In Wasteland third story cave, Go to the right of where you save Kabal.
Sub-Zero in Vesus mode: In Wasteland main level cave, : After the Sub-Zero boat ride, go to the back of the left lion.
Concept Art: In room 1, go above and to the right of the spiked wheel.
Arena Art: In room 2, go all the way to the right bottom corner. There will be a Dragon Koin; shoot it.
Concept Art: In room 3, go back after you defeat Goro and it will be there.
Arena Art: At the DeadPool, throw three enemies in the pool. It will appear at the top of the left rectangle.
Arena Art: In the NetherRealm, above the 2nd archway.
Foundry
Arena Art: Before you go in the portal, do a fatality while in the middle of the dragon on the floor.
Concept art: In the main room, go up the stairs then double jump up there. Continue to jump back and forth off the wall to snatch it.
Fatality Input Image: In the main room, go up the stairs on the left then keep going straight. You will be directly under it. Wall Run up the wall and jump onto that little balcony.
Scorpion in Vesus mode: Go down the main hallway toward you and some enemies will burst out. Throw one to the left side and a wall will break. In there, throw an enemy into the lava, jump on him, and go up to the ledge.
Arena Art: In room 1, but you cannot do this until you get the weapon that this level makes. After you get it, climb up the left ladder and double jump into the hole where the pot comes out (above the door you came in). You should be able to stand up there. Use the weapon and break the pot to get it.
Concept Art: In room 2, to the left of the fire.
Movie: In room 3, climb up to the second story. When in the middle above the pot, use a strong move to break the wall, then shoot the Dragon Koin.
Concept Art: In room 4, throw an enemy into the smashing hammers just as they smash together.
Concept Art: In room 5, use the weapon and cut the pipes under the monster's head.
Ko-Op mode
Goro's Lair in Vesus mode: In Goro's Lair, go to room 5 and stand on the co-op buttons. It will lead you to a room. You must throw an enemy into each bell, then you can cross and get the Ying Yang.
Wu-Shi Arena in Vesus mode: It is in the same area where Wu-Shi Academy 2 is found. Just go to the right and you should see it.
Wastelands in Vesus mode: In the Portal, go to the upper level. To the left there will be co-op buttons. Stand on those and a ledge will pull out. You can now jump on the high platform.
The Tower in Vesus mode: In the Evil Monastery, go to Room 2 and you will see co-op buttons on the side. It opens a room you can enter. Then, go left and you will see a cell with a Ying Yang in it, to right of the man sitting in the chair. Break the Fist Of Ruin statue and the cell will open.
Deadpool in Vesus mode: In the Living Forest, go to area 5 and you will see co-op buttons on the north side of the circled room. Stand on those and it will open a room. You will see a Ying Yang after entering the room.
Living Forest in Vesus mode: In the same room as Living Forest 1, go near the golden ball and drop down to the right of it. You should get the second Ying Yang.
Unknown: In WuShi Academy, stand on the co-op buttons where Johnny Cage is located. Directly across is a building with weapons and a health upgrade. Johnny Cage will tell you to get the weapons to cut the ropes of the pots. It is there. The house north of the buttons will open. Go in and there is a Ying Yang behind the tree. You need Double Jump to get it.
• Moves
Baraka
Blade Lift Fatality: Press Down, Left, Right(2), Square.
Decapitation Slice Fatality: Press Left(4), Square.
Blade Slam: Press R1 + Triangle.
Blade Chop: Press R1 + Circle.
Blade Spark: Press R1 + Square.
Blade Spin: Press R1 + Triangle.
Jump Spark: Press R1 + Square, Square.
Johnny Cage
Decapitation Uppercut Fatality: Press Left(4), Square.
Punching Bag Fatality: Press Up, Left(3), Square.
Torso Rip Fatality: Press Down(2), Right(2), Square.
Green Bolt: Press R1 + Square.
Quick Draw Bolt: Press R1 + Square, Square(2).
Shadow Kick: Press R1 + Circle.
Shadow Uppercut: Press R1 + Triangle.
Kitana
Head Chop Fatality: Press Away(2), Forward(2), Square.
Kiss Of Death: Press Right(4), Triangle.
Air Fan Toss: In air, press R1 + Circle.
Fan Lift: Press R1 + Triangle.
Fan Toss: Press R1 + Circle.
Teleport: Press R1 + Square.
Kung Lao
Body Slice Fatality: Press Right(4), Square.
Buzzsaw Fatality: Press Right(2), Up(2), Square.
Friendly Rabbit Fatality: Press Up(3), Down, Square.
Head Toss Fatality: Press Left, Right, Left(2), Square.
Headache Fatality: Press Up, Down, Up, Right, Square.
Many Chops Fatality: Press Up(2), Left, Up, Square.
Mid-Air Slice Fatality: Press Up(3), Right, Square.
Unfriendly Rabbit Fatality: Press Left, Up, Right(2), Square.
Razor Edge Brutality: Press Left(2), Up(2), Circle.
Hat Control Mutality: Press Left, Right(2), Left, Triangle.
Tornado Mutality: Press Up, Right, Down, Left, Triangle.
Arm Cutter: Press Left, Right, Left, Down, Square.
Liu Kang
Arm Rip Fatality: Press Down, Left, Right, Up, Square.
Bonebreak Fatality: Press Left, Up(2), Right, Square.
Dragon Fatality: Press Down, Right, Left(2), Square.
Fire/Kick Combo Fatality: Press Left, Right, Down(2), Square.
Flipping Uppercut Fatality: Press Up, Right, Down, Left, Square.
Headclap Fatality: Press Right, Up, Right, Up, Square.
Shaolin Soccer Fatality: Press Down, Left, Up, Right, Square.
Stomp Fatality: Press Left(3), Up, Square.
Rage Mode Brutality: Press Right, Up, Down(2), Circle.
Dragon's Fury Mutality: Press Left, Right, Up(2), Triangle.
Fire Trails Mutality: Press Up, Down, Up, Down, Triangle.
Reptile
Face Rip Fatality: Press Up(2), Right, Left, Square.
Head Eat Fatality: Press Left, Right, Left, Down, Square.
Hidden Chomp Fatality: Press Left(3), Down, Square.
Acid Spit: Press R1 + Square.
Quick Orb: Press R1 + Circle.
Slide: Press R1 + Triangle.
Slow Homing Orb: Hold R1 + Circle for three seconds.
Scorpion
Flame Fatality: Press Up(2), Down(2), Square.
Spear Slice Fatality: Press Right, Down, Right(2), Square.
Searing Blade Brutality: Press Right, Left, Right(2), Circle.
Raise Hell Mutality: Press Down(3), Up, Triangle.
Toasty comment: Hold L1 + R1 + L2 + R2 + Up and Scorpion will say "Toasty".
Sub-Zero
Freeze Shatter Fatality: Press Left(2), Down, Right, Square.
Frozen Uppercut Fatality: Press Right(2), Down, Right, Square.
Spine Freeze Fatality: Press Right, Down, Right(2), Square.
Frostbite Rage Brutality: Press Up, Down, Left, Up, Circle.
Ice Stomp Mutality: Press Up(2), Down, Up, Triangle.
• Game mistakes
During the opening sequence, you will see Lui Kang and Kung Lao fall through the floor into Goro's lair. If you are playing as either Scorpion or Sub-Zero, you would not have fallen through the floor, however when the sequence ends, you are falling with Kung Lao. Raiden then looks to you and says "You won the first Mortal Kombat tournament", yet neither Scorpion or Sub-Zero won.
While playing as Scorpion, you can be damaged by being set on fire. This makes no sense, as many of the moves Scorpion does involves lighting the opponent on fire. In excess, if you light an opponent on fire with one of your moves, by standing too close to them, you will be lit on fire.
While playing as either Scorpion or Sub-Zero in Story mode, there are often plot holes due to your character selection. For example, if you are playing as Sub-Zero, you will encounter Sub-Zero fighting Scorpion and they will go through a portal. When the intermission sequence ends, you are not chasing after Scorpion.
While playing as either Scorpion or Sub-Zero in Story mode, you will always be teamed with Kung Lao. The only difference between playing as an unlocked character and Liu Kang is a simple grunt. Every character will call you Liu Kang, and whenever your character speaks, he will speak with Liu Kang's voice. When you go to fight Scorpion or Sub-Zero, there is no plot change. You could, in essence, fight Scorpion while playing as him, and fight Sub-Zero using Sub-Zero. Every character in the game will simply recognize you as Liu Kang. It is as if you're still playing with Liu Kang, with just a different look and set of moves.
• Concept art in Goro's Lair (Demo version)
On the bridge near the end if you jump off the left side you will land on a platform which will unlock a new concept art. On the bridge, at the end will be a golden Dragon Koin. Use a projection attack to receive another new concept art. A notification will appear when you have hit it correctly.
• Developers in The Pit (Demo version)
In the spike pit, the heads that are stuck on the spikes are those of the game's developers.
selama isi blog ini berguna bagi anda maka silakan gunakan demi kebaikan...
Senin, 16 Agustus 2010
Senin, 09 Agustus 2010
Kode Etik Guru : Bagan isi Serta Explanasinya
A. Kode Etik Guru
PEMBUKAAN
Dengan rahmat Tuhan yang Maha Esa guru Indonesia menyadari bahwa jabatan guru adalah suatu profesi yang terhormat dan mulia. Guru mengabdikan diri dan berbakti untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan meningkatkan kualitas manusia indonesia yang beriman, bertakwa dan berakhlak mulia serta mengusai ilmu pengetahuan, teknologi dan seni dalam mewujudkan masyarakat yang maju, adil,makmur, dan beradab.
Guru Indonesia selalu tampil secara profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan. Melatih menilai dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Guru Indonesia memiliki kehandalan yang tinggi sebagai sumber daya utama untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional yaitu berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri serta menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab.
Guru indonesia adalah insan yang layak ditiru dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, khususnya oleh peserta didik yang dalam melaksanakan tugas berpegang teguh pada prinsip “ing ngarso sung tulodho, ing madya mangun karso, tut wuri handayani”. Dalam usaha mewujudkan prinsip-prinsip tersebut guru indonesia ketika menjalankan tugas-tugas profesional sesuai dengan perkembangan ilmu dan teknologi.
Guru indonesia bertanggung jawab mengatarkan siswanya untuk mencapai kedewasaan sebagai calon pemimpin bangsa pada semua bidang kehidupan. Untuk itu, pihak-pihak yang berkepentingan selayaknya tidak mengabaikan peranan guru dan profesinya, agar bangsa dan negara dapat tumbuh sejajar dengan bangsa lain di negara maju, baik pada masa sekarang maupun masa yang akan datang. Kondisi seperti itu bisa mengisyaratkan bahwa guru dan profesinya merupakan komponen kehidupan yang dibutuhkan oleh bangsa dan negara ini sepanjang zaman. Hanya dengan tugas pelaksanaan tugas guru secara profesional hal itu dapat diwujudkan eksitensi bangsa dan negara yang bermakna, terhormat dan dihormati dalam pergaulan antar bangsa-bangsa di dunia ini.
Peranan guru semakin penting dalam era global. Hanya melalui bimbingan guru yang profesional, setiap siswa dapat menjadi sumber daya manusia yang berkualitas, kompetitif dan produktif sebagai aset nasional dalam menghadapi persaingan yang makin ketat dan berat sekarang dan dimasa datang.
Dalam melaksanakan tugas profesinya guru indonesia menyadari sepenuhnya bahwa perlu ditetapkan Kode Etik Guru Indonesia sebagai pedoman bersikap dan berperilaku yang mengejewantah dalam bentuk nilai-nilai moral dan etika dalam jabatan guru sebagai pendidik putera – puteri bangsa.
Bagian Satu
Pengertian, tujuan, dan Fungsi
Pasal 1
(1) Kode Etik Guru Indonesia adalah norma dan asas yang disepakati dan diterima oleh guru-guru Indonesia. Sebagai pedoman sikap dan perilaku dalam melaksanakan tugas profesi sebagai pendidik, anggota masyarakat dan warga negara.
(2) Pedoman sikap dan perilaku sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) pasal ini adalah nilai-nilai moral yang membedakan perilaku guru yang baik dan buruk, yang boleh dan tidak boleh dilaksanakan selama menunaikan tugas-tugas profesionalnya untuk mendidik, mengajar,membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik, serta sikap pergaulan sehari-hari di dalam dan luar sekolah.
Pasal 2
(1) Kode Etik Guru Indonesia merupakan pedoman sikap dan perilaku bertujuan menempatkan guru sebagai profesi terhormat, mulia, dan bermartabat yang dilindungi undang-undang.
(2) Kode Etik Guru Indonesia berfungsi sebagai seperangkat prinsip dan norma moral yang melandasi pelaksanaan tugas dan layanan profesional guru dalam hubungannya dengan peserta didik, orangtua/wali siswa, sekolah dan rekan seprofesi, organisasi profesi, dan pemerintah sesuai dengan nilai-nilai agama, pendidikan, sosial, etika dan kemanusiaan.
Bagian Dua
Sumpah/Janji Guru Indonesia
Pasal 3
(1) Setiap guru mengucapkan sumpah/janji guru Indonesia sebagai wujud pemahaman, penerimaan, penghormatan, dan kesediaan untuk mematuhi nilai-nilai moral yang termuat di dalam Kode Etik Guru Indonesia sebagai pedoman bersikap dan berperilaku, baik di sekolah maupun di lingkungan masyarakat.
(2) Sumpah/janji guru Indonesia diucapkan di hadapan pengurus organisasi profesi guru dan pejabat yang berwenang di wilayah kerja masing-masing.
(3) Setiap pengambilan sumpah/janji guru Indonesia dihadiri oleh penyelenggara satuan pendidikan.
Pasal 4
(1) Naskah sumpah/janji guru Indonesia dilampirkan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Kode Etik Guru Indonesia.
(2) Pengambilan sumpah/janji guru Indonesia dapat dilaksanakan secara perorangan atau kelompok sebelumnya melaksanakan tugas.
Bagian Tiga
Nilai-nilai Dasar dan Nilai-nilai Operasional
Pasal 5
Kode Etik Guru Indonesia bersumber dari :
(1) Nilai-nilai agama dan Pancasila
(2) Nilai-nilai kompetensi paedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional.
(3) Nilai-nilai jati diri, harkat dan martabat manusia yang meliputi perkembangan kesehatan jasmaniah, emosional, intelektual, sosial, dan spiritual,
Pasal 6
(1) Hubungan Guru dengan Peserta Didik:
a. Guru berperilaku secara profesional dalam melaksanakan tuga didik, mengajar, membimbing, mengarahkan,melatih,menilai, dan mengevaluasi proses dan hasil pembelajaran.
b. Guru membimbing peserta didik untuk memahami, menghayati dan mengamalkan hak-hak dan kewajiban sebagai individu, warga sekolah, dan anggota masyarakat
c. Guru mengetahui bahwa setiap peserta didik memiliki karakteristik secara individual dan masing-masingnya berhak atas layanan pembelajaran.
d. Guru menghimpun informasi tentang peserta didik dan menggunakannya untuk kepentingan proses kependidikan.
e. Guru secara perseorangan atau bersama-sama secara terus-menerus berusaha menciptakan, memelihara, dan mengembangkan suasana sekolah yang menyenangkan sebagai lingkungan belajar yang efektif dan efisien bagi peserta didik.
f. Guru menjalin hubungan dengan peserta didik yang dilandasi rasa kasih sayang dan menghindarkan diri dari tindak kekerasan fisik yang di luar batas kaidah pendidikan.
g. Guru berusaha secara manusiawi untuk mencegah setiap gangguan yang dapat mempengaruhi perkembangan negatif bagi peserta didik.
h. Guru secara langsung mencurahkan usaha-usaha profesionalnya untuk membantu peserta didik dalam mengembangkan keseluruhan kepribadiannya, termasuk kemampuannya untuk berkarya.
i. Guru menjunjung tinggi harga diri, integritas, dan tidak sekali-kali merendahkan martabat peserta didiknya.
j. Guru bertindak dan memandang semua tindakan peserta didiknya secara adil.
k. Guru berperilaku taat asas kepada hukum dan menjunjung tinggi kebutuhan dan hak-hak peserta didiknya.
l. Guru terpanggil hati nurani dan moralnya untuk secara tekun dan penuh perhatian bagi pertumbuhan dan perkembangan peserta didiknya.
m. Guru membuat usaha-usaha yang rasional untuk melindungi peserta didiknya dari kondisi-kondisi yang menghambat proses belajar, menimbulkan gangguan kesehatan, dan keamanan.
n. Guru tidak boleh membuka rahasia pribadi serta didiknya untuk alasan-alasan yang tidak ada kaitannya dengan kepentingan pendidikan, hukum, kesehatan, dan kemanusiaan.
o. Guru tidak boleh menggunakan hubungan dan tindakan profesionallnya kepada peserta didik dengan cara-cara yang melanggar norma sosial, kebudayaan, moral, dan agama.
p. Guru tidak boleh menggunakan hubungan dan tindakan profesional dengan peserta didiknya untuk memperoleh keuntungan-keuntungan pribadi.
(2) Hubungan Guru dengan Orangtua/wali Siswa :
a. Guru berusaha membina hubungan kerjasama yang efektif dan efisien dengan Orangtua/Wali siswa dalam melaksannakan proses pedidikan.
b. Guru memberikan informasi kepada Orangtua/wali secara jujur dan objektif mengenai perkembangan peserta didik.
c. Guru merahasiakan informasi setiap peserta didik kepada orang lain yang bukan orangtua/walinya.
d. Guru memotivasi orangtua/wali siswa untuk beradaptasi dan berpatisipasi dalam memajukan dan meningkatkan kualitas pendidikan.
e. Guru berkomunikasi secara baik dengan orangtua/wali siswa mengenai kondisi dan kemajuan peserta didik dan proses kependidikan pada umumnya.
f. Guru menjunjunng tinggi hak orangtua/wali siswa untuk berkonsultasin dengannya berkaitan dengan kesejahteraan kemajuan, dan cita-cita anak atau anak-anak akan pendidikan.
g. Guru tidak boleh melakukan hubungan dan tindakan profesional dengan orangtua/wali siswa untuk memperoleh keuntungan-keuntungan pribadi.
(3) Hubungan Guru dengan Masyarakat :
a. Guru menjalin komunikasi dan kerjasama yang harmonis, efektif dan efisien dengan masyarakat untuk memajukan dan mengembangkan pendidikan.
b. Guru mengakomodasikan aspirasi masyarakat dalam mengembangkan dan meningkatkan kualitas pendidikan dan pembelajaran.
c. Guru peka terhadap perubahan-perubahan yang terjadi dalam masyarakat
d. Guru berkerjasama secara arif dengan masyarakat untuk meningkatkan prestise dan martabat profesinya.
e. Guru melakukan semua usaha untuk secara bersama-sama dengan masyarakat berperan aktif dalam pendidikan dan meningkatkan kesejahteraan peserta didiknya
f. Guru memberikan pandangan profesional, menjunjung tinggi nilai-nilai agama, hukum, moral, dan kemanusiaan dalam berhubungan dengan masyarakat.
g. Guru tidak boleh membocorkan rahasia sejawat dan peserta didiknya kepada masyarakat.
h. Guru tidak boleh menampilkan diri secara ekslusif dalam kehidupam masyarakat.
(4) Hubungan Guru dengan seklolah
a. Guru memelihara dan meningkatkan kinerja, prestasi, dan reputasi sekolah.
b. Guru memotivasi diri dan rekan sejawat secara aktif dan kreatif dalam melaksanakan proses pendidikan.
c. Guru menciptakan melaksanakan proses yang kondusif.
d. Guru menciptakan suasana kekeluargaan di dalam dan luar sekolah.
e. Guru menghormati rekan sejawat.
f. Guru saling membimbing antar sesama rekan sejawat
g. Guru menjunjung tinggi martabat profesionalisme dan hubungan kesejawatan dengan standar dan kearifan profesional.
h. Guru dengan berbagai cara harus membantu rekan-rekan juniornya untuk tumbuh secara profsional dan memilih jenis pelatihan yang relevan dengan tuntutan profesionalitasnya.
i. Guru menerima otoritas kolega seniornya untuk mengekspresikan pendapat-pendapat professional berkaitan dengan tugas-tugas pendidikan dan pembelajaran
j. Guru membasiskan diri pada nilai-nilai agama, moral, dan kemanusiaan dalam setiap tindakan profesional dengan sejawat.
k. Guru memliki beban moral untuk bersama-sama dengan sejawat meningkatkan keefektifan pribadi sebagai guru dalam menjalankan tugas-tugas profesional pendidikan dan pembelajaran.
l. Guru mengoreksi tindakan-tindakan sejawat yang menyimpang dari kaidah-kaidah agama, moral, kemanusiaan, dan martabat profesionalnya.
m. Guru tidak boleh mengeluarkan pernyataan-pernyaan keliru berkaitan dengan kualifikasi dan kompetensi sejawat atau calon sejawat.
n. Guru tidak boleh melakukan tindakan dan mengeluarkan pendapat yang akan merendahkan martabat pribadi dan profesional sejawatnya
o. Guru tidak boleh mengoreksi tindakan-tindakan profesional sejawatnya atas dasar pendapat siswa atau masyarakat yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.
p. Guru tidak boleh membuka rahasia pribadi sejawat kecuali untuk pertimbangan-pertimbangan yang dapat dilegalkan secara hukum.
q. Guru tidak boleh menciptakan kondisi atau bertindak yang langsung atau tidak langsung akan memunculkan konflik dengan sejawat.
(5) Hubungan Guru dengan Profesi :
a. Guru menjunjung tinggi jabatan guru sebagai sebuah profesi
b. Guru berusaha mengembangkan dan memajukan disiplin ilmu pendidikan dan bidang studi yang diajarkan
c. Guru terus menerus meningkatkan kompetensinya
d. Guru menjunjung tinggi tindakan dan pertimbangan pribadi dalam menjalankan tugas-tugas profesionalnya dan bertanggungjawab atas konsekuensinya.
e. Guru menerima tugas-tugas sebagai suatu bentuk tanggungjawab, inisiatif individual, dan integritas dalam tindkan-tindakan profesional lainnya.
f. Guru tidak boleh melakukan tindakan dan mengeluarkan pendapat yang akan merendahkan martabat profesionalnya.
g. Guru tidak boleh menerima janji, pemberian dan pujian yang dapat mempengaruhi keputusan atau tindakan-tindakan proesionalnya
h. Guru tidak boleh mengeluarkan pendapat dengan maksud menghindari tugas-tugas dan tanggungjawab yang muncul akibat kebijakan baru di bidang pendidikan dan pembelajaran.
(6) Hubungan guru dengan Organisasi Profesinya :
a. Guru menjadi anggota organisasi profesi guru dan berperan serta secara aktif dalam melaksanakan program-program organisasi bagi kepentingan kependidikan.
b. Guru memantapkan dan memajukan organisasi profesi guru yang memberikan manfaat bagi kepentingan kependidikan
c. Guru aktif mengembangkan organisasi profesi guru agar menjadi pusat informasi dan komunikasi pendidikan untuk kepentingan guru dan masyarakat.
d. Guru menjunjung tinggi tindakan dan pertimbangan pribadi dalam menjalankan tugas-tugas organisasi profesi dan bertanggungjawab atas konsekuensinya.
e. Guru menerima tugas-tugas organisasi profesi sebagai suatu bentuk tanggungjawab, inisiatif individual, dan integritas dalam tindakan-tindakan profesional lainnya.
f. Guru tidak boleh melakukan tindakan dan mengeluarkan pendapat yang dapat merendahkan martabat dan eksistensis organisasi profesinya.
g. Guru tidak boleh mengeluarkan pendapat dan bersaksi palsu untuk memperoleh keuntungan pribadi dari organisasi profesinya.
h. Guru tidak boleh menyatakan keluar dari keanggotaan sebagai organisasi profesi tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
(7) Hubungan Guru dengan Pemerintah :
a) Guru memiliki komitmen kuat untuk melaksanakan program pembangunan bidang pendidikan sebagaimana ditetapkan dalam UUD 1945, UU Tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang Tentang Guru dan Dosen, dan ketentuan Perundang-Undang lainnya.
b) Guru membantu Program pemerintah untuk mencerdaskan kehidupan berbudaya.
c) Guru berusaha menciptakan, memeliharadan meningkatkan rasa persatuan dan kesatuan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara berdasarkan pancasila dan UUD1945.
d) Guru tidak boleh menghindari kewajiban yang dibebankan oleh pemerintah atau satuan pendidikan untuk kemajuan pendidikan dan pembelajaran.
e) Guru tidak boleh melakukan tindakan pribadi atau kedinasan yang berakibat pada kerugian negara.
Bagian Empat
Pelaksanaan , Pelanggaran, dan sanksi
Pasal 7
(1) Guru dan organisasi profesi guru bertanggungjawab atas pelaksanaan Kode Etik Guru Indonesia.
(2) Guru dan organisasi guru berkewajiban mengsosialisasikan Kode Etik Guru Indonesia kepada rekan sejawat Penyelenggara pendidikan, masyarakat dan pemerintah.
Pasal 8
(1) Pelanggaran adalah perilaku menyimpang dan atau tidak melaksanakan Kode Etik Guru Indonesia dan ketentuan perundangan yang berlaku yang berkaitan dengan profesi guru.
(2) Guru yang melanggar Kode Etik Guru Indonesia dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
(3) Jenis pelanggaran meliputi pelanggaran ringan sedang dan berat.
Pasal 9
(1) Pemberian rekomendasi sanksi terhadap guru yang melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik Guru Indonesia merupakan wewenang Dewan Kehormatan Guru Indonesia.
(2) Pemberian sanksi oleh Dewan Kehormatan Guru Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus objektif
(3) Rekomendasi Dewan Kehormatan Guru Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaksanakan oleh organisasi profesi guru.
(4) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan upaya pembinaan kepada guru yang melakukan pelanggaran dan untuk menjaga harkat dan martabat profesi guru.
(5) Siapapun yang mengetahui telah terjadi pelanggaran Kode Etik Guru Indonesia wajib melapor kepada Dewan Kehormatan Guru Indonesia, organisasi profesi guru, atau pejabat yang berwenang.
(6) Setiap pelanggaran dapat melakukan pembelaan diri dengan/atau tanpa bantuan organisasi profesi guru dan/atau penasehat hukum sesuai dengan jenis pelanggaran yang dilakukan dihadapan Dewan Kehormatan Guru Indonesia.
Bagian Lima
Ketentuan Tambahan
Pasal 10
Tenaga kerja asing yang dipekerjakan sebagai guru pada satuan pendidikan di Indonesia wajib mematuhi Kode Etik Guru Indonesia dan peraturan perundang-undangan.
Bagian Enam
Penutup
Pasal 11
(1) Setiap guru secara sungguh-sungguh menghayati,mengamalkan serta menjunjung tinggi Kode Etik Guru Indonesia.
(2) Guru yang belum menjadi anggota organisasi profesi guru harus memilih organisasi profesi guru yang pembentukannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(3) Dewan Kehormatan Guru Indonesia menetapkan sanksi kepada guru yang telah secara nyata melanggar Kode Etik Guru Indonesia.
PEMBUKAAN
Dengan rahmat Tuhan yang Maha Esa guru Indonesia menyadari bahwa jabatan guru adalah suatu profesi yang terhormat dan mulia. Guru mengabdikan diri dan berbakti untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan meningkatkan kualitas manusia indonesia yang beriman, bertakwa dan berakhlak mulia serta mengusai ilmu pengetahuan, teknologi dan seni dalam mewujudkan masyarakat yang maju, adil,makmur, dan beradab.
Guru Indonesia selalu tampil secara profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan. Melatih menilai dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Guru Indonesia memiliki kehandalan yang tinggi sebagai sumber daya utama untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional yaitu berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri serta menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab.
Guru indonesia adalah insan yang layak ditiru dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, khususnya oleh peserta didik yang dalam melaksanakan tugas berpegang teguh pada prinsip “ing ngarso sung tulodho, ing madya mangun karso, tut wuri handayani”. Dalam usaha mewujudkan prinsip-prinsip tersebut guru indonesia ketika menjalankan tugas-tugas profesional sesuai dengan perkembangan ilmu dan teknologi.
Guru indonesia bertanggung jawab mengatarkan siswanya untuk mencapai kedewasaan sebagai calon pemimpin bangsa pada semua bidang kehidupan. Untuk itu, pihak-pihak yang berkepentingan selayaknya tidak mengabaikan peranan guru dan profesinya, agar bangsa dan negara dapat tumbuh sejajar dengan bangsa lain di negara maju, baik pada masa sekarang maupun masa yang akan datang. Kondisi seperti itu bisa mengisyaratkan bahwa guru dan profesinya merupakan komponen kehidupan yang dibutuhkan oleh bangsa dan negara ini sepanjang zaman. Hanya dengan tugas pelaksanaan tugas guru secara profesional hal itu dapat diwujudkan eksitensi bangsa dan negara yang bermakna, terhormat dan dihormati dalam pergaulan antar bangsa-bangsa di dunia ini.
Peranan guru semakin penting dalam era global. Hanya melalui bimbingan guru yang profesional, setiap siswa dapat menjadi sumber daya manusia yang berkualitas, kompetitif dan produktif sebagai aset nasional dalam menghadapi persaingan yang makin ketat dan berat sekarang dan dimasa datang.
Dalam melaksanakan tugas profesinya guru indonesia menyadari sepenuhnya bahwa perlu ditetapkan Kode Etik Guru Indonesia sebagai pedoman bersikap dan berperilaku yang mengejewantah dalam bentuk nilai-nilai moral dan etika dalam jabatan guru sebagai pendidik putera – puteri bangsa.
Bagian Satu
Pengertian, tujuan, dan Fungsi
Pasal 1
(1) Kode Etik Guru Indonesia adalah norma dan asas yang disepakati dan diterima oleh guru-guru Indonesia. Sebagai pedoman sikap dan perilaku dalam melaksanakan tugas profesi sebagai pendidik, anggota masyarakat dan warga negara.
(2) Pedoman sikap dan perilaku sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) pasal ini adalah nilai-nilai moral yang membedakan perilaku guru yang baik dan buruk, yang boleh dan tidak boleh dilaksanakan selama menunaikan tugas-tugas profesionalnya untuk mendidik, mengajar,membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik, serta sikap pergaulan sehari-hari di dalam dan luar sekolah.
Pasal 2
(1) Kode Etik Guru Indonesia merupakan pedoman sikap dan perilaku bertujuan menempatkan guru sebagai profesi terhormat, mulia, dan bermartabat yang dilindungi undang-undang.
(2) Kode Etik Guru Indonesia berfungsi sebagai seperangkat prinsip dan norma moral yang melandasi pelaksanaan tugas dan layanan profesional guru dalam hubungannya dengan peserta didik, orangtua/wali siswa, sekolah dan rekan seprofesi, organisasi profesi, dan pemerintah sesuai dengan nilai-nilai agama, pendidikan, sosial, etika dan kemanusiaan.
Bagian Dua
Sumpah/Janji Guru Indonesia
Pasal 3
(1) Setiap guru mengucapkan sumpah/janji guru Indonesia sebagai wujud pemahaman, penerimaan, penghormatan, dan kesediaan untuk mematuhi nilai-nilai moral yang termuat di dalam Kode Etik Guru Indonesia sebagai pedoman bersikap dan berperilaku, baik di sekolah maupun di lingkungan masyarakat.
(2) Sumpah/janji guru Indonesia diucapkan di hadapan pengurus organisasi profesi guru dan pejabat yang berwenang di wilayah kerja masing-masing.
(3) Setiap pengambilan sumpah/janji guru Indonesia dihadiri oleh penyelenggara satuan pendidikan.
Pasal 4
(1) Naskah sumpah/janji guru Indonesia dilampirkan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Kode Etik Guru Indonesia.
(2) Pengambilan sumpah/janji guru Indonesia dapat dilaksanakan secara perorangan atau kelompok sebelumnya melaksanakan tugas.
Bagian Tiga
Nilai-nilai Dasar dan Nilai-nilai Operasional
Pasal 5
Kode Etik Guru Indonesia bersumber dari :
(1) Nilai-nilai agama dan Pancasila
(2) Nilai-nilai kompetensi paedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional.
(3) Nilai-nilai jati diri, harkat dan martabat manusia yang meliputi perkembangan kesehatan jasmaniah, emosional, intelektual, sosial, dan spiritual,
Pasal 6
(1) Hubungan Guru dengan Peserta Didik:
a. Guru berperilaku secara profesional dalam melaksanakan tuga didik, mengajar, membimbing, mengarahkan,melatih,menilai, dan mengevaluasi proses dan hasil pembelajaran.
b. Guru membimbing peserta didik untuk memahami, menghayati dan mengamalkan hak-hak dan kewajiban sebagai individu, warga sekolah, dan anggota masyarakat
c. Guru mengetahui bahwa setiap peserta didik memiliki karakteristik secara individual dan masing-masingnya berhak atas layanan pembelajaran.
d. Guru menghimpun informasi tentang peserta didik dan menggunakannya untuk kepentingan proses kependidikan.
e. Guru secara perseorangan atau bersama-sama secara terus-menerus berusaha menciptakan, memelihara, dan mengembangkan suasana sekolah yang menyenangkan sebagai lingkungan belajar yang efektif dan efisien bagi peserta didik.
f. Guru menjalin hubungan dengan peserta didik yang dilandasi rasa kasih sayang dan menghindarkan diri dari tindak kekerasan fisik yang di luar batas kaidah pendidikan.
g. Guru berusaha secara manusiawi untuk mencegah setiap gangguan yang dapat mempengaruhi perkembangan negatif bagi peserta didik.
h. Guru secara langsung mencurahkan usaha-usaha profesionalnya untuk membantu peserta didik dalam mengembangkan keseluruhan kepribadiannya, termasuk kemampuannya untuk berkarya.
i. Guru menjunjung tinggi harga diri, integritas, dan tidak sekali-kali merendahkan martabat peserta didiknya.
j. Guru bertindak dan memandang semua tindakan peserta didiknya secara adil.
k. Guru berperilaku taat asas kepada hukum dan menjunjung tinggi kebutuhan dan hak-hak peserta didiknya.
l. Guru terpanggil hati nurani dan moralnya untuk secara tekun dan penuh perhatian bagi pertumbuhan dan perkembangan peserta didiknya.
m. Guru membuat usaha-usaha yang rasional untuk melindungi peserta didiknya dari kondisi-kondisi yang menghambat proses belajar, menimbulkan gangguan kesehatan, dan keamanan.
n. Guru tidak boleh membuka rahasia pribadi serta didiknya untuk alasan-alasan yang tidak ada kaitannya dengan kepentingan pendidikan, hukum, kesehatan, dan kemanusiaan.
o. Guru tidak boleh menggunakan hubungan dan tindakan profesionallnya kepada peserta didik dengan cara-cara yang melanggar norma sosial, kebudayaan, moral, dan agama.
p. Guru tidak boleh menggunakan hubungan dan tindakan profesional dengan peserta didiknya untuk memperoleh keuntungan-keuntungan pribadi.
(2) Hubungan Guru dengan Orangtua/wali Siswa :
a. Guru berusaha membina hubungan kerjasama yang efektif dan efisien dengan Orangtua/Wali siswa dalam melaksannakan proses pedidikan.
b. Guru memberikan informasi kepada Orangtua/wali secara jujur dan objektif mengenai perkembangan peserta didik.
c. Guru merahasiakan informasi setiap peserta didik kepada orang lain yang bukan orangtua/walinya.
d. Guru memotivasi orangtua/wali siswa untuk beradaptasi dan berpatisipasi dalam memajukan dan meningkatkan kualitas pendidikan.
e. Guru berkomunikasi secara baik dengan orangtua/wali siswa mengenai kondisi dan kemajuan peserta didik dan proses kependidikan pada umumnya.
f. Guru menjunjunng tinggi hak orangtua/wali siswa untuk berkonsultasin dengannya berkaitan dengan kesejahteraan kemajuan, dan cita-cita anak atau anak-anak akan pendidikan.
g. Guru tidak boleh melakukan hubungan dan tindakan profesional dengan orangtua/wali siswa untuk memperoleh keuntungan-keuntungan pribadi.
(3) Hubungan Guru dengan Masyarakat :
a. Guru menjalin komunikasi dan kerjasama yang harmonis, efektif dan efisien dengan masyarakat untuk memajukan dan mengembangkan pendidikan.
b. Guru mengakomodasikan aspirasi masyarakat dalam mengembangkan dan meningkatkan kualitas pendidikan dan pembelajaran.
c. Guru peka terhadap perubahan-perubahan yang terjadi dalam masyarakat
d. Guru berkerjasama secara arif dengan masyarakat untuk meningkatkan prestise dan martabat profesinya.
e. Guru melakukan semua usaha untuk secara bersama-sama dengan masyarakat berperan aktif dalam pendidikan dan meningkatkan kesejahteraan peserta didiknya
f. Guru memberikan pandangan profesional, menjunjung tinggi nilai-nilai agama, hukum, moral, dan kemanusiaan dalam berhubungan dengan masyarakat.
g. Guru tidak boleh membocorkan rahasia sejawat dan peserta didiknya kepada masyarakat.
h. Guru tidak boleh menampilkan diri secara ekslusif dalam kehidupam masyarakat.
(4) Hubungan Guru dengan seklolah
a. Guru memelihara dan meningkatkan kinerja, prestasi, dan reputasi sekolah.
b. Guru memotivasi diri dan rekan sejawat secara aktif dan kreatif dalam melaksanakan proses pendidikan.
c. Guru menciptakan melaksanakan proses yang kondusif.
d. Guru menciptakan suasana kekeluargaan di dalam dan luar sekolah.
e. Guru menghormati rekan sejawat.
f. Guru saling membimbing antar sesama rekan sejawat
g. Guru menjunjung tinggi martabat profesionalisme dan hubungan kesejawatan dengan standar dan kearifan profesional.
h. Guru dengan berbagai cara harus membantu rekan-rekan juniornya untuk tumbuh secara profsional dan memilih jenis pelatihan yang relevan dengan tuntutan profesionalitasnya.
i. Guru menerima otoritas kolega seniornya untuk mengekspresikan pendapat-pendapat professional berkaitan dengan tugas-tugas pendidikan dan pembelajaran
j. Guru membasiskan diri pada nilai-nilai agama, moral, dan kemanusiaan dalam setiap tindakan profesional dengan sejawat.
k. Guru memliki beban moral untuk bersama-sama dengan sejawat meningkatkan keefektifan pribadi sebagai guru dalam menjalankan tugas-tugas profesional pendidikan dan pembelajaran.
l. Guru mengoreksi tindakan-tindakan sejawat yang menyimpang dari kaidah-kaidah agama, moral, kemanusiaan, dan martabat profesionalnya.
m. Guru tidak boleh mengeluarkan pernyataan-pernyaan keliru berkaitan dengan kualifikasi dan kompetensi sejawat atau calon sejawat.
n. Guru tidak boleh melakukan tindakan dan mengeluarkan pendapat yang akan merendahkan martabat pribadi dan profesional sejawatnya
o. Guru tidak boleh mengoreksi tindakan-tindakan profesional sejawatnya atas dasar pendapat siswa atau masyarakat yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.
p. Guru tidak boleh membuka rahasia pribadi sejawat kecuali untuk pertimbangan-pertimbangan yang dapat dilegalkan secara hukum.
q. Guru tidak boleh menciptakan kondisi atau bertindak yang langsung atau tidak langsung akan memunculkan konflik dengan sejawat.
(5) Hubungan Guru dengan Profesi :
a. Guru menjunjung tinggi jabatan guru sebagai sebuah profesi
b. Guru berusaha mengembangkan dan memajukan disiplin ilmu pendidikan dan bidang studi yang diajarkan
c. Guru terus menerus meningkatkan kompetensinya
d. Guru menjunjung tinggi tindakan dan pertimbangan pribadi dalam menjalankan tugas-tugas profesionalnya dan bertanggungjawab atas konsekuensinya.
e. Guru menerima tugas-tugas sebagai suatu bentuk tanggungjawab, inisiatif individual, dan integritas dalam tindkan-tindakan profesional lainnya.
f. Guru tidak boleh melakukan tindakan dan mengeluarkan pendapat yang akan merendahkan martabat profesionalnya.
g. Guru tidak boleh menerima janji, pemberian dan pujian yang dapat mempengaruhi keputusan atau tindakan-tindakan proesionalnya
h. Guru tidak boleh mengeluarkan pendapat dengan maksud menghindari tugas-tugas dan tanggungjawab yang muncul akibat kebijakan baru di bidang pendidikan dan pembelajaran.
(6) Hubungan guru dengan Organisasi Profesinya :
a. Guru menjadi anggota organisasi profesi guru dan berperan serta secara aktif dalam melaksanakan program-program organisasi bagi kepentingan kependidikan.
b. Guru memantapkan dan memajukan organisasi profesi guru yang memberikan manfaat bagi kepentingan kependidikan
c. Guru aktif mengembangkan organisasi profesi guru agar menjadi pusat informasi dan komunikasi pendidikan untuk kepentingan guru dan masyarakat.
d. Guru menjunjung tinggi tindakan dan pertimbangan pribadi dalam menjalankan tugas-tugas organisasi profesi dan bertanggungjawab atas konsekuensinya.
e. Guru menerima tugas-tugas organisasi profesi sebagai suatu bentuk tanggungjawab, inisiatif individual, dan integritas dalam tindakan-tindakan profesional lainnya.
f. Guru tidak boleh melakukan tindakan dan mengeluarkan pendapat yang dapat merendahkan martabat dan eksistensis organisasi profesinya.
g. Guru tidak boleh mengeluarkan pendapat dan bersaksi palsu untuk memperoleh keuntungan pribadi dari organisasi profesinya.
h. Guru tidak boleh menyatakan keluar dari keanggotaan sebagai organisasi profesi tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
(7) Hubungan Guru dengan Pemerintah :
a) Guru memiliki komitmen kuat untuk melaksanakan program pembangunan bidang pendidikan sebagaimana ditetapkan dalam UUD 1945, UU Tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang Tentang Guru dan Dosen, dan ketentuan Perundang-Undang lainnya.
b) Guru membantu Program pemerintah untuk mencerdaskan kehidupan berbudaya.
c) Guru berusaha menciptakan, memeliharadan meningkatkan rasa persatuan dan kesatuan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara berdasarkan pancasila dan UUD1945.
d) Guru tidak boleh menghindari kewajiban yang dibebankan oleh pemerintah atau satuan pendidikan untuk kemajuan pendidikan dan pembelajaran.
e) Guru tidak boleh melakukan tindakan pribadi atau kedinasan yang berakibat pada kerugian negara.
Bagian Empat
Pelaksanaan , Pelanggaran, dan sanksi
Pasal 7
(1) Guru dan organisasi profesi guru bertanggungjawab atas pelaksanaan Kode Etik Guru Indonesia.
(2) Guru dan organisasi guru berkewajiban mengsosialisasikan Kode Etik Guru Indonesia kepada rekan sejawat Penyelenggara pendidikan, masyarakat dan pemerintah.
Pasal 8
(1) Pelanggaran adalah perilaku menyimpang dan atau tidak melaksanakan Kode Etik Guru Indonesia dan ketentuan perundangan yang berlaku yang berkaitan dengan profesi guru.
(2) Guru yang melanggar Kode Etik Guru Indonesia dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
(3) Jenis pelanggaran meliputi pelanggaran ringan sedang dan berat.
Pasal 9
(1) Pemberian rekomendasi sanksi terhadap guru yang melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik Guru Indonesia merupakan wewenang Dewan Kehormatan Guru Indonesia.
(2) Pemberian sanksi oleh Dewan Kehormatan Guru Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus objektif
(3) Rekomendasi Dewan Kehormatan Guru Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaksanakan oleh organisasi profesi guru.
(4) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan upaya pembinaan kepada guru yang melakukan pelanggaran dan untuk menjaga harkat dan martabat profesi guru.
(5) Siapapun yang mengetahui telah terjadi pelanggaran Kode Etik Guru Indonesia wajib melapor kepada Dewan Kehormatan Guru Indonesia, organisasi profesi guru, atau pejabat yang berwenang.
(6) Setiap pelanggaran dapat melakukan pembelaan diri dengan/atau tanpa bantuan organisasi profesi guru dan/atau penasehat hukum sesuai dengan jenis pelanggaran yang dilakukan dihadapan Dewan Kehormatan Guru Indonesia.
Bagian Lima
Ketentuan Tambahan
Pasal 10
Tenaga kerja asing yang dipekerjakan sebagai guru pada satuan pendidikan di Indonesia wajib mematuhi Kode Etik Guru Indonesia dan peraturan perundang-undangan.
Bagian Enam
Penutup
Pasal 11
(1) Setiap guru secara sungguh-sungguh menghayati,mengamalkan serta menjunjung tinggi Kode Etik Guru Indonesia.
(2) Guru yang belum menjadi anggota organisasi profesi guru harus memilih organisasi profesi guru yang pembentukannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(3) Dewan Kehormatan Guru Indonesia menetapkan sanksi kepada guru yang telah secara nyata melanggar Kode Etik Guru Indonesia.
Pengertian, Fungsi, Sanksi dan Tujuan Kde Etik Profesi
Kode yaitu tanda-tanda atau simbol-simbol yang berupa kata-kata, tulisan atau benda yang disepakati untuk maksud – maksud tertentu, misalnya untuk menjamin suatu berita, keputusan atau suatu kesepakatan suatu organisasi. Kode juga dapat berarti kumpulan peraturan yang sistematis
Kode Etik Dapat diartikan pola aturan, tata cara, tanda, pedoman etis dalam melakukan suatu kegiatan atau pekerjaan. Kode etik merupakan pola aturan atau tata cara sebagai pedoman berperilaku.
Dalam kaitannya dengan profesi, bahwa kode etik merupakan tata cara atau aturan yang menjadi standart kegiatan anggota suatu profesi. Suatu kode etik menggambarkan nilai-nilai professional suatu profesi yang diterjemahkan kedalam standaart perilaku anggotanya. Nilai professional paling utama adalah keinginan untuk memberikan pengabdian kepada masyarakat.
Nilai professional dapat disebut juga dengan istilah asas etis. (Chung, 1981) mengemukakan empat asas etis, yaitu :
1. Menghargai harkat dan martabat
2. Peduli dan bertanggung jawab
3. Integritas dalam hubungan
4. Tanggung jawab terhadap masyarakat.
Kode etik dijadikan standart aktvitas anggota profesi, kode etik tersebut sekaligus sebagai pedoman (guidelines). Masyarakat pun menjadikan sebagai perdoman dengan tujuan mengantisipasi terjadinya bias interaksi antara anggota profesi. Bias interaksi merupakan monopoli profesi., yaitu memanfaatkan kekuasan dan hak-hak istimewa yang melindungi kepentingan pribadi yang bertentangan dengan masyarakat. Oteng/ Sutisna (1986: 364) mendefisikan bahwa kode etik sebagai pedoman yang memaksa perilaku etis anggota profesi.
Konvensi nasional IPBI ke-1 mendefinisikan kode etik sebagai pola ketentuan, aturan, tata cara yang menjadi pedoman dalam menjalankan aktifitas maupun tugas suatu profesi. Bahwasanya setiap orang harus menjalankan serta menjiwai Pola, Ketentuan, aturan karena pada dasarnya suatu tindakan yang tidak menggunakan kode etik akan berhadapan dengan sanksi.
Fungsi Kode Etik
Pada dasarnya kode etik memiliki fungsi ganda yaitu sebagai perlindungan dan pengembangan bagi profesi. Fungsi seperti itu sama seperti apa yang dikemukakan Gibson dan Michel (1945 : 449) yang lebih mementingkan pada kode etik sebagai pedoman pelaksanaan tugas prosefional dan pedoman bagi masyarakat sebagai seorang professional.
Biggs dan Blocher ( 1986 : 10) mengemukakan tiga fungsi kode etik yaitu : 1. Melindungi suatu profesi dari campur tangan pemerintah. (2). Mencegah terjadinya pertentangan internal dalam suatu profesi. (3). Melindungi para praktisi dari kesalahan praktik suatu profesi.
Sutan Zahri dan Syahmiar Syahrun (1992) mengemukakan empat fungsi kode etik guru bagi guru itu sendiri, antara lain :
1. Agar guru terhindar dari penyimpangan tugas yang menjadi tanggung jawabnya.
2. Untuk mengatur hubungan guru dengan murid, teman sekerja, masyarakat dan pemerintah.
3. Sebagai pegangan dan pedoman tingkah laku guru agar lebih bertanggung jawab pada profesinya.
4. Pemberi arah dan petunjuk yang benar kepada mereka yang menggunakan profesinya dalam melaksanakan tugas.
Kode etik guru sesungguhnya merupakan pedoman yang mengatur hubungan guru dengan teman kerja, murid dan wali murid, pimpinan dan masyarakat serta dengan misi tugasnya. Menurut Oteng Sutisna (1986 : 364) bahwa pentingnya kode etik guru dengan teman kerjanya difungsikan sebagai penghubung serta saling mendukung dalam bidang mensukseskan misi dalam mendidik peserta didik.
Etika hubungan guru dengan peserta didik menuntut terciptanya hubungan berupa helping relationship (Brammer, 1979), yaitu hubungan yang bersifat membantu dengan mengupayakan terjadinya iklim belajar yang kondusif bagi perkembangan peserta didik. Dengan ditandai adanya perilaku empati,penerimaan dan penghargaan, kehangatan dan perhatian, keterbukaan dan ketulusan serta kejelasan ekspresi seorang guru.
Seorang guru apabila ingin menjadi guru yang professional harusnya mendalami serta memiliki etika diatas tersebut.
Etika Hubungan garis dengan pimpinan di sekolah menuntut adanya kepercayaan. Bahwa guru percaya kepada pimpinan dalam meberi tugas dapat dan sesuai dengan kemampuan serta guru percaya setiap apa yang telah dikerjakan mendapatkan imbalan dan sebaliknya bahwa pimpinan harus yakin bahwa tugas yang telah diberikan telah dapat untuk dilaksanakan.
Guru sangat perlu memelihara hubungan baik dengan masyarakat untuk kepentingan pendidikan. Guru juga harus menghayati apa saja yang menjadi tanggung jawab tugasnya.
Sanksi Pelanggaran Kode Etik
a. Sanksi moral
b. Sanksi dikeluarkan dari organisasi
Kasus-kasus pelanggaran kode etik akan ditindak dan dinilai oleh suatu dewan kehormatan atau komisi yang dibentuk khusus untuk itu. Karena tujuannya adalah mencegah terjadinya perilaku yang tidak etis, seringkali kode etik juga berisikan ketentuan-ketentuan profesional, seperti kewajiban melapor jika ketahuan teman sejawat melanggar kode etik.
Ketentuan itu merupakan akibat logis dari self regulation yang terwujud dalam kode etik; seperti kode itu berasal dari niat profesi mengatur dirinya sendiri, demikian juga diharapkan kesediaan profesi untuk menjalankan kontrol terhadap pelanggar. Namun demikian, dalam praktek sehari-hari control ini tidak berjalan dengan mulus karena rasa solidaritas tertanam kuat dalam anggota-anggota profesi, seorang profesional mudah merasa segan melaporkan teman sejawat yang melakukan pelanggaran. Tetapi dengan perilaku semacam itu solidaritas antar kolega ditempatkan di atas kode etik profesi dan dengan demikian maka kode etik profesi itu tidak tercapai, karena tujuan yang sebenarnya adalah menempatkan etika profesi di atas pertimbanganpertimbangan lain. Lebih lanjut masing-masing pelaksana profesi harus memahami betul tujuan kode etik profesi baru kemudian dapat melaksanakannya.
Kode Etik Profesi merupakan bagian dari etika profesi. Kode etik profesi merupakan lanjutan dari norma-norma yang lebih umum yang telah dibahas dan dirumuskan dalam etika profesi. Kode etik ini lebih memperjelas, mempertegas dan merinci norma-norma ke bentuk yang lebih sempurna walaupun sebenarnya norma-norma tersebut sudah tersirat dalam etika profesi. Dengan demikian kode etik profesi adalah sistem norma atau aturan yang ditulis secara jelas dan tegas serta terperinci tentang apa yang baik dan tidak baik, apa yang benar dan apa yang salah dan perbuatan apa yang dilakukan dan tidak boleh dilakukan oleh seorang professional
Tujuan Kode Etik Profesi
1. Untuk menjunjung tinggi martabat profesi.
2. Untuk menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggota.
3. Untuk meningkatkan pengabdian para anggota profesi.
4. Untuk meningkatkan mutu profesi.
5. Untuk meningkatkan mutu organisasi profesi.
6. Meningkatkan layanan di atas keuntungan pribadi.
7. Mempunyai organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat.
8. Menentukan baku standarnya sendiri.
Kode Etik Dapat diartikan pola aturan, tata cara, tanda, pedoman etis dalam melakukan suatu kegiatan atau pekerjaan. Kode etik merupakan pola aturan atau tata cara sebagai pedoman berperilaku.
Dalam kaitannya dengan profesi, bahwa kode etik merupakan tata cara atau aturan yang menjadi standart kegiatan anggota suatu profesi. Suatu kode etik menggambarkan nilai-nilai professional suatu profesi yang diterjemahkan kedalam standaart perilaku anggotanya. Nilai professional paling utama adalah keinginan untuk memberikan pengabdian kepada masyarakat.
Nilai professional dapat disebut juga dengan istilah asas etis. (Chung, 1981) mengemukakan empat asas etis, yaitu :
1. Menghargai harkat dan martabat
2. Peduli dan bertanggung jawab
3. Integritas dalam hubungan
4. Tanggung jawab terhadap masyarakat.
Kode etik dijadikan standart aktvitas anggota profesi, kode etik tersebut sekaligus sebagai pedoman (guidelines). Masyarakat pun menjadikan sebagai perdoman dengan tujuan mengantisipasi terjadinya bias interaksi antara anggota profesi. Bias interaksi merupakan monopoli profesi., yaitu memanfaatkan kekuasan dan hak-hak istimewa yang melindungi kepentingan pribadi yang bertentangan dengan masyarakat. Oteng/ Sutisna (1986: 364) mendefisikan bahwa kode etik sebagai pedoman yang memaksa perilaku etis anggota profesi.
Konvensi nasional IPBI ke-1 mendefinisikan kode etik sebagai pola ketentuan, aturan, tata cara yang menjadi pedoman dalam menjalankan aktifitas maupun tugas suatu profesi. Bahwasanya setiap orang harus menjalankan serta menjiwai Pola, Ketentuan, aturan karena pada dasarnya suatu tindakan yang tidak menggunakan kode etik akan berhadapan dengan sanksi.
Fungsi Kode Etik
Pada dasarnya kode etik memiliki fungsi ganda yaitu sebagai perlindungan dan pengembangan bagi profesi. Fungsi seperti itu sama seperti apa yang dikemukakan Gibson dan Michel (1945 : 449) yang lebih mementingkan pada kode etik sebagai pedoman pelaksanaan tugas prosefional dan pedoman bagi masyarakat sebagai seorang professional.
Biggs dan Blocher ( 1986 : 10) mengemukakan tiga fungsi kode etik yaitu : 1. Melindungi suatu profesi dari campur tangan pemerintah. (2). Mencegah terjadinya pertentangan internal dalam suatu profesi. (3). Melindungi para praktisi dari kesalahan praktik suatu profesi.
Sutan Zahri dan Syahmiar Syahrun (1992) mengemukakan empat fungsi kode etik guru bagi guru itu sendiri, antara lain :
1. Agar guru terhindar dari penyimpangan tugas yang menjadi tanggung jawabnya.
2. Untuk mengatur hubungan guru dengan murid, teman sekerja, masyarakat dan pemerintah.
3. Sebagai pegangan dan pedoman tingkah laku guru agar lebih bertanggung jawab pada profesinya.
4. Pemberi arah dan petunjuk yang benar kepada mereka yang menggunakan profesinya dalam melaksanakan tugas.
Kode etik guru sesungguhnya merupakan pedoman yang mengatur hubungan guru dengan teman kerja, murid dan wali murid, pimpinan dan masyarakat serta dengan misi tugasnya. Menurut Oteng Sutisna (1986 : 364) bahwa pentingnya kode etik guru dengan teman kerjanya difungsikan sebagai penghubung serta saling mendukung dalam bidang mensukseskan misi dalam mendidik peserta didik.
Etika hubungan guru dengan peserta didik menuntut terciptanya hubungan berupa helping relationship (Brammer, 1979), yaitu hubungan yang bersifat membantu dengan mengupayakan terjadinya iklim belajar yang kondusif bagi perkembangan peserta didik. Dengan ditandai adanya perilaku empati,penerimaan dan penghargaan, kehangatan dan perhatian, keterbukaan dan ketulusan serta kejelasan ekspresi seorang guru.
Seorang guru apabila ingin menjadi guru yang professional harusnya mendalami serta memiliki etika diatas tersebut.
Etika Hubungan garis dengan pimpinan di sekolah menuntut adanya kepercayaan. Bahwa guru percaya kepada pimpinan dalam meberi tugas dapat dan sesuai dengan kemampuan serta guru percaya setiap apa yang telah dikerjakan mendapatkan imbalan dan sebaliknya bahwa pimpinan harus yakin bahwa tugas yang telah diberikan telah dapat untuk dilaksanakan.
Guru sangat perlu memelihara hubungan baik dengan masyarakat untuk kepentingan pendidikan. Guru juga harus menghayati apa saja yang menjadi tanggung jawab tugasnya.
Sanksi Pelanggaran Kode Etik
a. Sanksi moral
b. Sanksi dikeluarkan dari organisasi
Kasus-kasus pelanggaran kode etik akan ditindak dan dinilai oleh suatu dewan kehormatan atau komisi yang dibentuk khusus untuk itu. Karena tujuannya adalah mencegah terjadinya perilaku yang tidak etis, seringkali kode etik juga berisikan ketentuan-ketentuan profesional, seperti kewajiban melapor jika ketahuan teman sejawat melanggar kode etik.
Ketentuan itu merupakan akibat logis dari self regulation yang terwujud dalam kode etik; seperti kode itu berasal dari niat profesi mengatur dirinya sendiri, demikian juga diharapkan kesediaan profesi untuk menjalankan kontrol terhadap pelanggar. Namun demikian, dalam praktek sehari-hari control ini tidak berjalan dengan mulus karena rasa solidaritas tertanam kuat dalam anggota-anggota profesi, seorang profesional mudah merasa segan melaporkan teman sejawat yang melakukan pelanggaran. Tetapi dengan perilaku semacam itu solidaritas antar kolega ditempatkan di atas kode etik profesi dan dengan demikian maka kode etik profesi itu tidak tercapai, karena tujuan yang sebenarnya adalah menempatkan etika profesi di atas pertimbanganpertimbangan lain. Lebih lanjut masing-masing pelaksana profesi harus memahami betul tujuan kode etik profesi baru kemudian dapat melaksanakannya.
Kode Etik Profesi merupakan bagian dari etika profesi. Kode etik profesi merupakan lanjutan dari norma-norma yang lebih umum yang telah dibahas dan dirumuskan dalam etika profesi. Kode etik ini lebih memperjelas, mempertegas dan merinci norma-norma ke bentuk yang lebih sempurna walaupun sebenarnya norma-norma tersebut sudah tersirat dalam etika profesi. Dengan demikian kode etik profesi adalah sistem norma atau aturan yang ditulis secara jelas dan tegas serta terperinci tentang apa yang baik dan tidak baik, apa yang benar dan apa yang salah dan perbuatan apa yang dilakukan dan tidak boleh dilakukan oleh seorang professional
Tujuan Kode Etik Profesi
1. Untuk menjunjung tinggi martabat profesi.
2. Untuk menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggota.
3. Untuk meningkatkan pengabdian para anggota profesi.
4. Untuk meningkatkan mutu profesi.
5. Untuk meningkatkan mutu organisasi profesi.
6. Meningkatkan layanan di atas keuntungan pribadi.
7. Mempunyai organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat.
8. Menentukan baku standarnya sendiri.
Langganan:
Postingan (Atom)
it`s me