Selasa, 05 April 2011

Perencanaan Frekuensi TV Siaran di Indonesia

terima kasih untuk sodara tonna, atas postingannya.




Perencanaan
Dalam manajemen, perencanaan adalah proses mendefinisikan tujuan organisasi, membuat strategi untuk mencapai tujuan itu, dan mengembangkan rencana aktivitas kerja organisasi. Perencanaan merupakan proses terpenting dari semua fungsi manajemen karena tanpa perencanaan fungsi-fungsi lain—pengorganisasian, pengarahan, dan pengontrolan—tak akan dapat berjalan.
Rencana dapat berupa rencana informal atau rencana formal. Rencana informal adalah rencana yang tidak tertulis dan bukan merupakan tujuan bersama anggota suatu organisasi. Sedangkan rencana formal adalah rencana tertulis yang harus dilaksanakan suatu organisasi dalam jangka waktu tertentu. Rencana formal merupakan rencana bersama anggota korporasi, artinya, setiap anggota harus mengetahui dan menjalankan rencana itu. Rencana formal dibuat untuk mengurangi ambiguitas dan menciptakan kesepahaman tentang apa yang harus dilakukan.

Tujuan
Agar penggunaan saluran dapat dilakukan secara efisien dan benar, sehingga akan diperoleh hasil penerimaan siaran yang baik sesuai standard di dalam daerah jangkauan masing-masing, tanpa adanya gangguan interferensi dari pemancar atau sumber frekuensi lain yang dapat mengganggu kenyamanan publik menonton televisi.

Sasaran
Sasaran dapat dibagi menjadi dua kelompok, yaitu sasaran yang dinyatakan (stated goals) dan sasaran riil. Stated goals adalah sasaran yang dinyatakan organisasi kepada masyarakat luas. Sasaran seperti ini dapat dilihat di piagam perusahaan, laporan tahunan, pengumuman humas, atau pernyataan publik yang dibuat oleh manajemen. Seringkali stated goals ini bertentangan dengan kenyataan yang ada dan dibuat hanya untuk memenuhi tuntutan stakeholder perusahaan. Sedangkan sasaran riil adalah sasaran yang benar-benar dinginkan oleh perusahaan. Sasaran riil hanya dapat diketahui dari tindakan-tindakan organisasi beserta anggotanya.

Rencana
Rencana atau plan adalah dokumen yang digunakan sebagai skema untuk mencapai tujuan. Rencana biasanya mencakup alokasi sumber daya, jadwal, dan tindakan-tindakan penting lainnya. Rencana dibagi berdasarkan cakupan, jangka waktu, kekhususan, dan frekuensi penggunaannya. Berdasarkan cakupannya, rencana dapat dibagi menjadi rencana strategis dan rencana operasional. Rencana strategis adalah rencana umum yang berlaku di seluruh lapisan organisasi sedangkan rencana operasional adalah rencana yang mengatur kegiatan sehari-hari anggota organisasi.
Berdasarkan jangka waktunya, rencana dapat dibagi menjadi rencana jangka panjang dan rencana jangka pendek. Rencana jangka panjang umumnya didefinisikan sebagai rencana dengan jangka waktu tiga tahun, rencana jangka pendek adalah rencana yang memiliki jangka waktu satu tahun. Sementara rencana yang berada di antara keduanya dikatakan memiliki intermediate time frame.
Adapun inti dari perencanaan yang akan dibuat pada kesempatan ini adalah membuat suatu pedoman penataan dan penggunaan saluran televisi bagi setiap penyelenggara siaran televisi di Indonesia, agar penggunaan saluran dapat dilakukan secara efisien dan benar, sehingga akan diperoleh hasil penerimaan siaran yang baik sesuai standard di dalam daerah jangkauan masing-masing, tanpa adanya gangguan interferensi dari pemancar atau sumber frekuensi lain yang dapat mengganggu kenyamanan publik menonton televisi.
Aturan dan ketentuan yang dipakai dalam perencanaan ini telah mempertimbangkan berbagai aspek teknis yang berpengaruh pada penerimaan siaran televisi antara lain sifat propagasi gelombang radio, kondisi geografis wilayah, standard penerimaan kuat medan yang baik, interferensi dan protection ratio.
1. Distribusi kanal frekuensi untuk satu daerah, akan sangat tergantung dengan daerah lain yang bersebelahan (kurang lebih s/d radius 250 km)
2. Kondisi eksisting pengguna TV Siaran (2 programa TVRI dan 5 program TV swasta nasional dan 5 programa TV swasta nasional terbatas) sebetulnya melebihi kapasitas
3. Pita VHF, hampir semua kanal frekuensi digunakan TVRI mencakup sekitar 80% wilayah Indonesia
4. Pita UHF, master plan frekuensi awal (th.90-an) adalah 7 kanal frekuensi di setiap wilayah di Indonesia. Akibat kebijakan Deppen th.1998 (5 TV swastanasional baru), terpaksa dijatahkan 11 kanal frekuensi untuk Ibu Kota Provinsi (jatah daerah bersebelahan dengan IKP dikurangi)
5. Dasar perencanaan distribusi frekuensi TV siaran adalah kondisi eksisting pemancar TV siaran, cakupan wilayah layanan yang seluas-luasnya (dapat meliputi beberapa wilayah kabupaten/kodya, bahkan bisa meliputi beberapa provins), potensi ekonomi serta jumlah pemirsa.
6. Untuk daerah yang bersebelahan dengan negara lain (terutama sebagian besar provinsi di Sumatera, Kalimantan), perlu dikoordinasikan frekuensi secara bilateral dengan negara tetangga tsb (Malaysia, Singapura, dsb)

Prinsip perencanaan frekuensi TV
1. Distribusi kanal tergantung parameter teknis, luas wilayah siaran (termasuk daya pancar, tinggi antena, lokasi, dsb), protection ratio, spasi frekuensi serta arah gain antena
2. Untuk menghitung: jarak minimum antara dua pemancar. Besarnya bervariasi tergantung parameter teknis.
3. Dalam planning, memakai asumsi “di darat, dan datar”. Untuk kondisi seperti pegunungan, bukit, laut, dsb, ada faktor koreksi, membutuhkan perhitungan tambahan, juga pengukuran
4. Sangat dianjurkan dalam wilayah layanan yang sama, tower pada lokasi yang sama, karena pemirsa menggunakan antena penerima yang diarahkan. Bila tower tidak sama, maka pemirsa terpaksa membeli dua antena, atau siaran penerimaannya tidak optimal.

Standar TV
1. Standar sistem TV berwarna analog: NTSC (Amerika), PAL (Eropa), SECAM (Jepang)
2. Standar TV di Indonesia: VHF: PAL-B, UHF: PAL-G
Standar sistem suara stereoa di Indonesia: NICAM
3. Standar sistem TV digital di dunia: DVB-T (Eropa), ISDB-T (Jepang), ATSC (Amerika)
4. Saat ini Indonesia secara de jure belum menentukan standar TV Digital. Tetapi secara defacto untuk TV Kabel dan TV Satelit digital menggunakan DVB.

Kanal frekuensi TV
1. Pita Frekuensi VHF Band I VHF Band III UHF Band IV&V
Batas Frekuensi (MHz) 54 – 68 174 – 230 478 – 806
2. Bandwidth Saluran (MHz) 7 7 8
3. Nomor Saluran 2 dan 3 4 s/d 11 22 s/d 62
4. Jumlah Saluran 2 8 41
5. •Di suatu wilayah layanan, tidak semua kanal bisa digunakan.•Terdapat sejumlah pembatasan-pembatasan penetapan kanal, antara lain:
•Co-channel interference (n)
•Adjacent-channel interference (n-1 atau n+1)
•Image channel interference (n+5 untuk VHF, n+9 untuk UHF)
•Frekuensi harmonic

SUMBER :
Direktorat Kelembagaan Internasional Ditjen Postel-Dephub

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

it`s me

it`s me

Laman